Bahkan pada tangga 31 Mei yang lalu, BPKA DIY baru saja melaunching layanan pembayaran PKB lima tahunan melalui Samsat on call/delivery.Hal ini terlihat ketika Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulsel, di Samsat Yogyakarta, Rabu 7 Juni 2023.Bank Indonesia menggelar studi banding di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 5-7 Juni 2023 sebagai apresiasi kepada pemenang One Page Summery Competition yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Makassar.Studi banding ini dihadiri Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel yang juga Wakil Ketua Harian TP2DD Prov. Sulsel, Dr. H. Tautoto, TR., Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wandi Ridho Putra, Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan, Kepala Bapenda Sidrap Muh Yusuf DM, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, serta Pemimpin Departemen Produk Digital Bank Bank Sulselbar Mawardi.Juga diikuti oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Sulsel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba.Rombongan diterima Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hidayati Yuliastantri Djohar, beserta sejumlah pejabat eselon IV terkait.Tantri, sapannya, menjelaskan, untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, pihaknya telah menghadirkan sistem pembayaran secara nontunai melalui mesin ATM, EDC, mobile banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Gopay, Ovo, dan juga melalui 750 orang Agen Laku Pandai BPD DIY.Tantri mengatakan, tidak mudah beralih dari sistem pembayaran pajak tunai ke semi digital seperti saat ini. Namun dengan adanya Instruksi Gubernur DIY no.1/Instri/2020 tentang pelaksanaan transaksi nontunai, masyarakat Yogya kini sudah beradaptasi ke sistem pembayaran nontunai. “Kini kami sedang melakukan persiapan menuju sistem pembayaran pajak penuh digital,“ ujarnya.Namun ia mengakui masih ada kendala dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Yakni masih ada masyarakat yang belum paham tentang tata cara pembayaran nontunai, belum ada regulasi yang mewajibkan masyarakat melakukan pembayaran nontunai, serta belum ada aplikasi sistem informasi realtime pendapatan daerah.
Baca: Resmi Dibuka Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2, Untuk Kuliah S2/S3, Ini Syarat dan Cara DaftarUntuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak secara nontunai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan BPD DIY memberikan reward bagi wajib pajak yang bertransaksi menggunakan Qris.
(alim)