TP2DD Sulsel Studi Banding implementasi transaksi dan pemungutan retribusi daerah di Pasar Beringharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 7 Juni 2023 dipimpin Wakil Ketua Harian TP2DD Prov. Sulsel, Dr. H. Tautoto, TR., M.Si

LITERASI-ONLINE.COM, YOGYAKARTA – TP2DD Sulsel Studi Banding implementasi transaksi dan pemungutan retribusi daerah di Pasar Beringharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 7 Juni 2023.

Studi banding ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel yang juga Wakil Ketua Harian TP2DD Prov. Sulsel, Dr. H. Tautoto, TR., M.Si yang didampingi oleh Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wandi Ridho Putra, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur.

Pemimpin Departemen Produk Digital Bank Bank Sulselbar Mawardi, dan diikuti TP2DD dari Bapenda Provinsi Sulsel, Bapenda Kabupaten Luwu, Bapenda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Bapenda Kabupaten Sinjai, dan BPKAD Kabupaten Bulukumba.

Rombongan diterima Kepala Bagian Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Pemerintah Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo didampingi tiga lurah Pasar Beringharjo, Rabu 7 Juni 2023 di ruang rapat Disdag yang berada di lantai tiga Pasar Beringharjo.

Pasar Beringharjo terbagi dalam tiga wilayah yakni Pasar Beringharjo Timur, Pasar Beringharjo Tengah, dan Pasar Beringharjo Barat. 

Ketiga pasar tersebut masing-masing dipimpin seseorang lurah yang bertugas mengatur dan menjalankan kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tautoto mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari cara pemungutan retribusi dan transaksi di Pasar Beringharjo yang telah dilakukan dengan cara nontunai. 

Ia juga memuji kantor Disdag Pemkot Yogyakarta yang berada di tengah-tengah pasar sehingga memudahkan koordinasi antara petugas dan pedagang.

Gunawan mengatakan, pengelolaan retribusi di Pasar Beringharjo diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi parkir dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sebelum Smart Retribusi diberlakukan, pedagang pasar menyetor retribusi secara tunai ke petugas pemungut lalu diteruskan ke Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Pemkot Yogya. 

Namun ketika Smart Retribusi diberlakukan, pedagang ataupun koordinator pedagang wajib melakukan pembayaran retribusi secara nontunai langsung ke rekening Kas Daerah Kota Yogyakarta. 


Baca juga