ilustrasi kampus

Palembang: 1 perguruan tinggi 

Jakarta: 5 perguruan tinggi 

Makassar: 1 perguruan tinggi 

Bandung: 1 perguruan tinggi 

Bogor: 1 perguruan tinggi 

Manado: 2 perguruan tinggi 

Bekasi: 2 perguruan tinggi

Pelanggaran Berat

Dalam keterangan terpisah, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, menjelaskan, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. 

Antara lain jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Setelah 23 kampus ditutup, masih ada 29 kampus bermasalah yang akan ditinjau secara detil oleh Kemendikbud. 

Baca: PT Vale Buka Banyak Lowongan Kerja, Terima Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftar

Jika masih bisa diperbaiki, maka izin operasionalnya berlanjut. 

Sebaliknya, jika sudah tidak bisa dibenahi, maka terpaksa ditutup.

Mengenai nasib mahasiswa yang kampusnya ditutup, maka Kemendikbud akan memfasilitasi mereka pindah kampus. (*)



Baca juga