ilustrasi kampus

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional atau menutup 23 kampus di berbagai kota/daerah di Indonesia.

Menurut Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, total 52 kampus yang bermasalah berdasarkan aduan masyarakat hingga 25 Mei 2023.

Setelah Kemendikbud Ristek melakukan pendalaman aduan masyarakat itu, akhirnya 23 kampus ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat dimaksud antara lain "jual beli" ijazah. Adapula karena penyalahgunaan dana KIP Kuliah.  

Namun, Kemendikbud Ristek tidak menyebut nama 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.

Pertimbangannya, untuk menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. 

Kepada media, Senin (5/6/2023), Dr Lukman menjelaskan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurut Dr Lukman, sebaran kota/daerah dari 23 kampus yang ditutup sebagai berikut: 

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi 

Surabaya: 2 perguruan tinggi 

Medan: 2 perguruan tinggi 

Baca: Sudah Dibuka Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag, Kuliah Gratis S1/S2/S3, Ini Cara Daftar

Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi 

Yogyakarta: 1 perguruan tinggi 

Padang: 2 perguruan tinggi. 

Bali: 1 perguruan tinggi 


Baca juga