Dikarenakan pelantikan ini merupakan implementasi dari Organisasi dan Tata Kerja (OTK) baru yang berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.Lebih lanjut Prof. Ojat menyatakan, pelantikan ini merupakan bentuk perubahan signifikan sesuai dengan semangat UT untuk reformasi dalam tata kelola kita sebagai perguruan tinggi.Selain itu, Prof Oja menegaskan bahwa OTK baru UT digarap, dibahas, dan ditetapkan tidak hanya oleh para eksekutif (Rektorat), tetapi juga bersama dengan Senat Universitas.Sedangkan pelantikan tidak melibatkan Senat Universitas, karena pelantikan merupakan implementasi dari kesepakatan bersama.Disampaikan pula oleh Rektor UT adalah fakta bahwa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sudah memasuki era baru dan fakta bahwa UT tidak lagi dalam pasar monopoli, melainkan sudah menjadi pasar persaingan sempurna. Hal ini dikarenakan oleh seluruh perguruan tinggi konvensional lain sudah diperbolehkan menyelenggarakan PJJ.Sekaitan dengan itu, Prof Ojat berharap agar para pejabat UT di daerah masing-masing mengerahkan seluruh tenaganya dan memberikan pengabdian total.Di akhir sambutannya, rektor berpesan bahwa jabatan ialah amanah yang dianugerahkan oleh Tuhan. Karena itu, ia berharap agar tertanam rasa tanggung jawab pada diri masing-masing. (*)