Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dikawal petugas kejaksaan dan polisi, Selasa (11/4/2023). (Foto: Tribun-Timur).

Di mana terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen,

Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsider pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Yudit menjelaskan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

HYL dan IA ditahan di Lapas kelas I Makassar selama 20 hari kedepan, mulai 11 April 2023 hingga 30 april 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka diduga merugikan negara Rp 20 miliar. (*)



Baca juga