Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dikawal petugas kejaksaan dan polisi, Selasa (11/4/2023). (Foto: Tribun-Timur).
LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.
HYL menjabat Dirut PDAM Makassar pada periode 2015-2019.Ketika dibawa oleh petugas dari kejaksaan, HYL mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol. HYL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019. Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi (IA), sebagai tersangka. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulsel, Yudit Triadi kepada media Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023), mengatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar. Yudit Triadi menambahkan, HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Yudit menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA. Disebutkan, kedua tersangka tidak mengindahkan Peraturan Mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
Baca juga