LITERASI-ONLINE.COM, TAKALAR - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1444 H/ 2023 M, Senin 27 Maret 2023 di ruang kerja Kepala Kemenag Takalar.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Kantor Kemenag Takalar H. Solihin, Kabag Kesra Setda Pemkab Takalar Hj. Dakhliah, Dinas Perindag Ibrahim Muhlis, Baznas Takalar H. Muh. Thahir Nonci, dan Ketua MUI H. Hasid Hasan Palogai.Dalam rapat koordinasi ini telah disepakati besaran jumlah zakat fitrah berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yang nilainya setara dengan 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg atau 4 liter per jiwa dinilai dengan uang, dengan perincian :
1 . Beras Kualitas Premium = Rp 60.000 (Rp 15.000 X 4 liter).2. Beras Kualitas Medium = Rp 44.000 (Rp 11.000 X 4 liter).3. Beras Kualitas Biasa = Rp 36.000 (9.000 X 4 liter).Mengutip laman resmi kemenag yakni kemenag.go.id, selain Zakat Fitrah, disepakati pula besaran nilai untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp 15.000 setiap kepala keluarga.Sementara untuk pembayaran Fidiyah per hari ditetapkan sebesar Rp. 45. 000 bagi muslim/muslimah yang tidak berpuasa karena Uzur Syar'i.H. Solihin berharap, usai penetapan ini agar secepatnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. (*)