Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun. Biaya pendidikan itu diusulkan oleh Perguruan Tinggi (PT) kepada Puslapdik dengan besaran berbeda, tergantung akreditasi masing-masing program studi (prodi).
Rinciannya sebagai berikut: 1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal Rp 12 juta. 2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal Rp 4 juta. 3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta. Selain itu, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Karena itu, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Baca: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Fulbright S2-S3 di Amerika Serikat, Ini Info LengkapnyaMengacu pada KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah, yakni:
1. Rp 800.000 per bulan 2. Rp 950.000 per bulan 3. Rp 1,1 juta per bulan 4. Rp 1,25 juta per bulan 5. Rp 1,4 juta per bulan Untuk info terbaru, calon mahasiswa dapat memantau laman
kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)