Persyaratan BerkasSurat pendaftaran sebagai calon anggota PPK atau PPS Fotokopi KTP Elektronik.Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dikeluarkan puskesmas, klinik, atau rumah sakit).Daftar riwayat hidup (CV)Pas foto berwarna 4x6 Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. Pelamar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke
siakba.kpu.go.id.Besaran Gaji Bulanan Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan Masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
Baca: Beasiswa Penuh S2 Pemerintah Swedia, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Info LengkapnyaAnggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 Jika masih butuh informasi tambahan, silakan hubungi email
helpdesk.siakba@kpu.go.id atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja. (*)