PPK Pemilu

Persyaratan Berkas

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK atau PPS 

Fotokopi KTP Elektronik.

Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dikeluarkan puskesmas, klinik, atau rumah sakit).

Daftar riwayat hidup (CV)

Pas foto berwarna 4x6 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. 

Pelamar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Besaran Gaji Bulanan 

Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan 

Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan 

Masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. 

Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan 

Baca: Beasiswa Penuh S2 Pemerintah Swedia, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Info Lengkapnya

Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan 

Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 

Jika masih butuh informasi tambahan, silakan hubungi email helpdesk.siakba@kpu.go.id atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja. (*)



TAG: # Buka Loker # Buka Lowongan # Buka Lowongan Kerja # Loker # Lowongan Kerja

Baca juga