PPK Pemilu

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kesempatan bagi Anda yang sementara mencari lowongan kerja atau loker. 

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran atau penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak 2024. 

Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 hingga 29 November 2022. Sementara pendaftaran PPS dibuka  18 sampai Desember 2022.  

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap, beberapa waktu lalu kepada media menjelaskan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. 

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. 

Persyaratan Pendaftar 

Sesuai informasi di laman https://infopemilu.kpu.go.id persyaratan anggota PPK dan PPS sebagai berikut: 

1. WNI, umur paling rendah 17 tahun.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI.

3. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Pendidikan minimal SMA sederajat.

Baca: Terbuka Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftar

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.

Cara Mendaftar 

Pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. 

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, Anda harus memiliki atau membuat akun SIAKBA dulu. 


TAG: # Buka Loker # Buka Lowongan # Buka Lowongan Kerja # Loker # Lowongan Kerja

Baca juga