PPK Pemilu

Persyaratan Dokumen PPK dan PPS

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP).

2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir.

3. Surat pernyataan tidak bergabung dengan partai politik (parpol)

4. Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit (RS) atau Puskesmas. Tercantum hasil cek darah.

KPU Kabupaten/Kota 

Sebelumnya, KPU RI melakukan pembentukan badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Parsadaan Harahap menjelaskan, perekrutan jajaran Ad Hoc tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dibuka mulai 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Menurut Parsadaan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dimulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan pendaftaran anggota PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

"Pembentukan PPS dilakukan setelah pembentukan PPK, yaitu 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2022," jelasnya kepada media. 

Melalui pembukaan pendaftaran dua perangkat Pemilu 2024 itu, KPU RI berharap masyarakat Indonesia dapat berkontribusi aktif dalam badan Ad Hoc. 

Khusus pembentukan PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Parsadaan mengatakan, KPU membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin ikut andil. Mahasiswa yang direkrut itu berdasarkan domisili KTP-nya. (*)



Baca juga