LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Terkait pembentukan badan Ad Hoc atau perangkat Pemilu 2024 itu, maka KPU membuka pendaftaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022), menjelaskan, proses pendaftaran melalui laman
Siakba.kpu.go.id.Parsadan Harahap menambahkan, calon pendaftar atau pelamar juga bisa mendatangi kantor KPU kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Persyaratan Pendaftar KPU menetapkan beberapa syarat untuk calon pendaftar PPK dan PPS sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.3. Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.4. Punya integritas, jujur dan adil (jurdil).5. Tidak tergabung dalam partai politik (parpol).6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.