PPPK

11. Terbuka untuk penyandang disabilitas.

12. Lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dari kementerian yang berwenang.

13. lPK minimal 2,75

14. Wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kriteria Pelamar 

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri atas: 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 

Persyaratan Dokumen

1. Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI yang bisa diketik atau tulis tangan (ditandatangani dan dibubuhi e-meterai)

2. Scan asli surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

3. Scan asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

4. Scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar.

5. Scan asli transkrip nilai.

6. Scan asli e-KTP atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.

7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan lata belakang warna merah berjenis jpeg file.

8. Asli STR bukan STR internship yang masih berlaku. 9. Surat rekomendasi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja.


TAG: # Buka Loker # Buka Lowongan # Buka Lowongan Kerja # Loker # Lowongan Kerja # Pendaftaran PPPK # PPPK

Baca juga