Karena itu, dosen harus merencanakan secara matang jenjang karier dengan rajin dan telaten melakukan dokumentasi dan rekap terhadap pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat."Pencapaian jabatan fungsional dosen tidak sama dengan jabatan kepala LLDIKTI, karena kalau jabatan fungsional, dosen sendiri yang bawa kursi, sebaliknya jabatan kepala harus ada yang digantikan," katanya.Kantor LLDIKTI IX senantiasa mendorong dan memotivasi para dosen untuk mengurus jabatan fungsional. Staf yang melayani jabatan fungsional ada Markus Yan Patarru, S.Sos, MM, Muh Bakri, S.Sos, M.Si, Andi Faisal, SE, M.S. Mereka setiap saat malah 24 jam memberi pelayanan kepada para dosen yang mengurus jabatan fungsionalnya.
Baca: Dibuka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Info LengkapnyaAnalis Kepegawaian Ahli Muda, Markus Yan Patarru, S.Sos.MM, ditempat yang sama menambahkan, saat ini sudah ada 103 dosen dengan jabatan fungsional Profesor, 67 orang dengan status Dosen Dipekerjakan LLDIKTI, 33 Dosen Yayasan serta 3 Dosen Status NIK.
Saat ini cukup banyak berkas dosen yang mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Guru Besar. (*)