Nikita Mirzani

Menurut Humas PN Serang, Uli Permana, berkas perkara terdakwa Nikita Mirzani diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022) pukul 12.00 WIB. 

Setelah menerima berkas surat dakwaan dari jaksa, maka Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato langsung menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Hakim ketua adalah Dedy Adi Saputra.

Rencananya, sidang dilakukan secara online. Namun, jika ada kendala, maka dilaksanakan secara offline. 

Nikita Mirzani terjerat kasus hukum karena laporan Dito Mahendra. (*)


Baca juga