Nikita Mirzani
LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Masa penahanan artis Nikita Mirzani yang semula 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Provinsi Banten, diperpanjang menjadi 30 hari kedepan.
Penetapan perpanjangan penahanan Nikita Mirzani ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, setelah menerima berkas perkara dari kejaksaan. Informasi ini disampaikan Humas PN Serang, Uli Purnama kepada media, Rabu (9/11/2022). Uli Purnama menjelaskan, setelah berkas perkara Nikita Mirzani dilimpahkan ke PN Serang, majelis hakim mengeluarkan penetapan memperpanjang masa penahanan. Menurutnya, karena berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE ini sudah dilimpahkan jaksa, maka kewenangan penahanan ada pada majelis hakim. Dijelaskan, perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dilakukan 30 hari, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022. "Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian. Kalau kurang, dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," katanya.Karena itu, jelas Uli Purnama, penahanan Nikita Mirzani yang sebelumnya dilakukan JPU, dilanjutkan atau tetap ditahan. Sebelumnya, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.Sidang Pertama Sidang pertama kasus pencemaran baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan Senin (14/11/2022). Sidang terbuka untuk umum.
Baca juga