Nikita Mirzani

LITERASI-ONLINE.COM, BANTEN - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Serang, Provinsi Banten, untuk 20 hari kedepan.

Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Wanita ini sempat menolak dan histeris ketika akan ditahan. Namun, pihak kejaksaan bersikap tegas dan membawa Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam WIB. 

Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra. 

Kepada media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menjelaskan, Nikita Mirzani ditempatkan di sel berisi 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan. Artinya, satu sel total berisi 9 orang. 

Masjuno menegaskan, meski statusnya public figur, Nikita Mirzani tidak akan mendapat perlakukan khusus. 

Fasilitas yang diperolehnya selama menjalani proses penahanan selama 20 hari sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa. 

Masjuno menambahkan, pelayanan untuk Nikita Mirzani sesuai SOP di Rutan Serang. 

Dalam kamar yang berisi 9 orang itu, ada kipas angin, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, dan kebutuhan sehari-hari.

Dijelaskan, seperti tahanan lainnya, pada hari pertama Nikita Mirzani akan menjalani proses adaptasi dan sosialisasi dengan yang lainnya. 


Baca juga