Nikita Mirzani

Selama tahapan ini, Nikita Mirzani belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu.

Namun, Nikita Mirzani diperbolehkan mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian dan kegiatan lainnya di dalam rutan. 

Sesuai penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak, sang artis akan ditahan hingga 16 November. 

Menurutnya, alasan objektif penyidik melakukan penahanan karena ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektif, agar tersangka tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri dan  tidak menghilangkan barang bukti. (*)


Baca juga