Nikita Mirzani

LITERASI-ONLINE.COM, BANTEN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menahan artis Nikita Mirzani pada Selasa, 25 Oktober 2022. 

Nikita Mirzani ditahan saat proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari polisi ke Kejari Serang, Banten.

Wanita ini sempat menolak dan histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang. 

Nikita Mirzani mempertanyakan alasan penahanan dirinya kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward.

Selain berteriak histeris dan menangis, Nikita Mirzani juga sempat memohon untuk tidak ditahan. 

Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Wanita ini sempat dijemput polisi di sebuah pusat perbelajaan di Jakarta kemudian ditahan, namun kemudian dibebaskan. 

Nikita Mirzani yang tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak, Nikita Mirzani ditahan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Serang. 

Menurut Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. 

Untuk alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. 

Polisi menjerat Nikita Mirzani Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (*)



TAG: # Dito Mahendra # Kejaksaan Negeri Serang # Kejari Serang # Nikita Mirzani # Nikita Mirzani Ditahan # Pencemaran Nama Baik # Rutan Serang # UU ITE