Dengan konsep ini, pemerintah menjamin kebenaran informasi dan data yang tercantum dalam sertifikat dan bertanggung jawab atas penerbitan itu, sehingga pemilik hak atas tanah akan memeroleh rasa aman karena hak kepemilikan atas tanahnya terjamin. Pendaftaran pemeliharaan data hak atas tanah sistem elektronik terintegrasi diarahkan kepada sistem pendaftaran tanah dengan konsep publikasi positif (stelsel positif), dimana negara menjamin kebenaran informasi dan data yang tercantum pada sertifikat hak atas tanah dan mengganti kerugian salah satu pihak apabila terjadi kasus pertanahan. Konsep idealnya ini diwujudkan dengan revitalisasi substansi peraturan pertanahan dengan publikasi positif dan perbaikan data base sistem pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Permen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elekronik. (*)