Dr Liong Rahman, SH, M.Kn setelah ujian promosi doktor, Senin 10 Oktober 2022.

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Liong Rahman, SH, M.Kn resmi menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul "HAKIKAT PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BERDATABASE ELEKTRONIK TERINTEGRASI."

Sidang promosi doktor berlangsung di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FHUH) Makassar, Senin (10/10/2022) siang WITA.

Sidang promosi doktor ini dilaksanakan secara offline dan online. Beberapa kerabat dan kolega Liong Rahman mengikuti rangkaian acara melalui zoom meeting. 

Sebagai Promotor Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH, Co. Promotor Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MH, dan Co. Promotor 2 Dr. Kahar Lahae, SH, MH.

Dalam pemaparannya, Liong Rahman menjelaskan, hakikat pemeliharaan pendaftaran tanah terintegrasi sistem elektronik dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah.

Menjamin validitas dan keakuratan data serta informasi yang tercantum dalam sertifikat, transparan dan memberi akses yang lebih mudah dalam pendaftaran pemeliharaan data hak atas tanah.

Suasana sidang promosi doktor Liong Rahman di Fakultas Hukum Unhas. 

Tujuan lainnya, menjamin data yang tercatat dalam buku tanah pada kantor pertanahan sesuai dengan data yang tersimpan dalam pangkalan data atau data base Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dijelaskan, kedudukan hukum sertifikat elektronik terintegrasi memberikan legalitas hukum yang akurat terhadap informasi dan data yang tercantum dalam sertifikat dan keakuratan pemeliharaan data hak atas tanah dalam pangkalan data pertanahan dan menjadi alat bukti yang sah hak atas tanah, sehingga mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang autentik.  

Konsep ideal pendaftaran pemeliharaan data pendaftaran hak atas tanah terintegrasi sistem elektronik dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan yang prima dalam pendaftaran pemeliharaan data pendaftaran hak atas tanah.

Memberikan efesiensi, menjamin validitas dan keakuratan informasi dan data yang tercantum dalam sertifikat maupun pada pangkalan data pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional. 


Baca juga