Dua narasumber, tokoh literasi Bachtiar Adnan Kusuma (kiri) dan Idwar Anwar, pada sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 Tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam, Selasa 30 Agustus 2022..

Untuk itu, BAK menawarkan kepada peserta sosialisasi yang terdiri atas penulis buku, penerbit, pustakawan, dan akademisi untuk membentuk tim perumus. 

Tim perumus akan membuat rekomendasi untuk memperjuangkan nasib penulis dan penerbit lokal ke pemerintah daerah maupun pusat.

"Saya siap menjadi yang terdepan untuk memperjuangkan teman-teman penulis dan penerbit agar mendapat apresiasi yang layak dari pemerintah," tegas BAK. 

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk membantu eksistensi penulis buku maupun penerbit lokal.

Caranya, DPRD menganggarkan dana yang memadai untuk pembelian buku dari penulis dan penerbit lokal. 

Begitu juga DPK wilayah maupun DPK kabupaten/kota harus lebih mengutamakam membeli buku dari penulis lokal. (*)


Baca juga