
Beberapa posisi dibuka hingga Juni 2025

BPJPH sudah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

Menurut Bima Arya, ada dua opsi tempat yang diusulkan Kemendagri

Dugaan perintangan penyidikan itu melalui pemberitaan negatif
Posisi yang terbuka adalah Pendamping Proses Produk Halal