KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Rabu (14/10/2026. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

3. Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB

4. Gery Prasetiawan, pihak swasta

5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara ini naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose pada Selasa (13/10) malam.

"Setelah penyelidikan ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo.

Dua Klaster

Sedangkan menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, perkara ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang seharusnya untuk penanganan bencana.

"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran," kata Setyo Budiyanto.

"Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," jelasnya.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan penyedia atau vendor. 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.

KPK menyita uang sekitar Rp 3,3 miliar. Angka ini lebih besar dari informasi awal sebesar Rp 1,4 miliar. 

Uang itu disita dari beberapa pihak yang kini menjadi tersangka.

KPK juga menyita aset kripto dan logam mulia. 

Setyo mengatakan, tidak mengingat nilai pasti kripto itu dan menyebut KPK masih perlu memastikan kepemilikannya.

Sedangkan logam mulia yang disita beratnya ratusan gram. (*)


Baca juga