Penerimaan tenaga pendidik tetap CLC

Guru Pendidikan IPS: 1 formasi

Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan: 1 formasi

Guru Pendidikan Matematika: 2 formasi

Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 1 formasi

Guru Pendidikan Seni Budaya: 1 formasi

Guru Pendidikan Teknik Informatika: 1 formasi

Persyaratan Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berstatus non-ASN.

Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan merupakan lulusan PPG.

Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar.

Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi tempat bekerja.

Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan bagi pelamar yang masih terikat perjanjian, kontrak kerja, atau ikatan dinas.

Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing, maupun lembaga lainnya.

Memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan.

Memiliki keterampilan tambahan seperti olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, TIK, atau akuntansi dan keuangan.

Persyaratan Khusus Pendaftar:

Memiliki ijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan.

IPK minimal 3,00.

Diutamakan menguasai bahasa negara penempatan.

Memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.

Persyaratan Dokumen 

Pas foto terbaru ukuran 3x4 dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

KTP dan akta lahir.


Baca juga