b. Calon Guru sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. c. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut: - Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK; belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar; diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori; memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya; belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
Syarat Umum untuk Guru a. BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada guru: Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK; Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar; Mata Pelajaran Kejuruan; dan Pendidikan Luar Biasa. b. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK; 2. belum berusia: kurang dari 47 tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK; kurang dari 47 tahun pada saat mendaftar bagi guru Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar Negeri atau Swasta; kurang dari 50 tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan; kurang dari 55 tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa; 3. terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik. 4. diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Baca: Dibuka Beasiswa Chevening 2027 untuk Kuliah S2 di Inggris, Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Info Lengkapnya5. menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru; 6. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya; 7. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi S1/D4; 8. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain. (*)