Jaksa Agung ST Burhanuddin melatik puluhan Kajati dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (11/8/2026). (foto: istimewa).
19. Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset. 20. Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset. 21. Basuki Sukardjono sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 22. Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. 23. Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 24. Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. 25. Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan. 26. Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 27. Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 28. Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu. 29. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung. 30. Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. 31. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 32. Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. 33. Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh. 34. Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Hasil Penilaian MatangMenurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian dan pertimbangan yang matang. “Jabatan merupakan amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” kata Burhanuddin.Jaksa Agung meminta para pejabat ini memberi perhatian terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Jaksa Agung menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Karena itu, Jaksa Agung meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) berani menangani kasus korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran kejaksaan menjaga integritas di tengah tingginya pengawasan masyarakat. (*)
Baca juga