Aturan Penerimaan Maba 2026Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga telah resmi merilis aturan rekrutmen sekolah kedinasan terbaru.Aturan penerimaan mahasiswa baru (taruna/taruni baru) itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang telah Menteri Rini tandatangani sejak 15 Juli 2026.Regulasi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ini mempertimbangkan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai bidang.
Baca: Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026, Terima Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Terbuka Banyak PosisiAntara lain pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika."Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," bunyi ayat 1 Pasal 24 Peraturan Menteri PANBR 13/2026 tersebut. (*)