Almarhumah Anggi Auliya Arsyad

3. Proses Hukum yang Cepat dan Adil: Kami berharap proses penyidikan hingga persidangan dapat dilakukan dalam kesempatan pertama secara objektif, transparan, adil, dan tidak berlarut-larut.

4. Komitmen Mengawal Kasus:  

BPN-KKTP berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau setiap tahapan proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), demi tegaknya keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua. 

Dari perspektif psikologi dan keamanan publik, maraknya tindakan kekerasan jalanan dan kejahatan terhadap perempuan di ruang publik memicu kecemasan kolektif (fear of crime) di tengah masyarakat. 

Oleh karena itu, kami menitipkan harapan besar kepada institusi Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan preventif keamanan agar peristiwa memilukan seperti ini tidak lagi menimpa anak bangsa lainnya, sehingga hak masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk merasa aman beraktivitas di wilayah NKRI dapat kembali terwujud.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud solidaritas dan tuntutan keadilan warga Diaspora Takalar, dimanapu berada khususnya yang bermukim di Jabodetabek.

BPN - KERUKUNAN KELUARGA TAKALAR PANRANNUANGKU (KKTP)

Ketua Umum

H. Hasanuddin Tisi

Sekretaris Jenderal 

A. Muktadir Tayeb. 



Baca juga