KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari. 

“Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Menurut Budi Prasetyo, masa penahanan Yaqut Cholil diperpanjang karena KPK masih membutuhkan waktu mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. 

“Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” katanya. 

Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026). 

Dalam kasus ini, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). 

Gus Alex adalah staf khusus ketika Yaqut Cholil menjabat Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. 

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara karena kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mencapai Rp 622 miliar. 

Yaqut Cholil sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026.

Pengalihan status menjadi tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga.

Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026. 


Baca juga