Pertukaran guru Indonesia ke Korea Selatan.
LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) membuka program pertukaran guru ke Korea Selatan (Korsel). Program ini bekerja sama dengan Asia Pacific Centre of Education for International Understanding (APCEIU) UNESCO dibawah naungan Kementerian Pendidikan Korea Selatan bekerja sama dalam bidang pendidikan. Melalui Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesia-Korean Teacher Exchange/IKTE), guru Indonesia mendapat kesempatan mengajar dan mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 bulan. Tujuan program ini meningkatkan kompetensi global bagi guru dan memperkuat kesadaran budaya dengan berbagi metode pengajaran yang berfokus pada Pendidikan Kewarganegaraan Global/Global Citizenship Education (GCED) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs). Program ini terbuka bagi guru dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK non-kejuruan yang berada di 32 provinsi sasaran. Pendaftaran program ini dibuka mulai 2 Februari hingga 2 Maret 2026. Persyaratan PendaftarPendaftaran peserta program IKTE 2026 seperti dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (8/2/2026), sebagai berikut:1. Pria/wanita berusia 30 hingga 45 tahun; 2. Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY); 3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan; 4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; 5. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru; 6. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia; 7. Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya); 8. Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil; 9. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional; 10. Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai; 11. Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan; 12. Melampirkan Biodata/CV; 13. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. Persyaratan Dokumen a. KTP; b. SK Pengangkatan PPPK/PNS/GTY dan SK jabatan terakhir PNS/GTY; c. SK pembagian tugas mengajar minimal 5 tahun terakhir; d. Sertifikat TOEFL/IELTS/Versant 2 tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara; e. SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya); f. Sertifikat Sertifikat keterampilan/ kursus seni 5 tahun terakhir; g. Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir; h. Surat keterangan sehat dokter; i. konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 tahun terakhir;
Baca juga