Riza Chalid

LITERASI-ONLINE.COM - Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menjadi buronan internasional, setelah namanya masuk dalam red notice. 

Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023. 

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menjelaskan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026). 

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026). 

Brigjen Untung menambahkan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. 

Ia menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional. 

Brigjen Untung mengemukakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional. 

Masuk DPO Kejagung 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menangani kasus ini sudah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu. 

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memasukkan Riza Chalid sebagai DPO setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Ketika itu, informasi penetapan Riza Chalid sebagai DPO dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi media. (*)


Baca juga