Penerimaan Maba Unhan 2026

6. Nilai rapor SMA/ Sederajat semester I sampai dengan V rata-rata 80. 

Diprioritaskan siswa yang masuk 10 besar terbaik pada semester V. 

7. Nilai rapor Ilmu Pengetahuan Kejuruan/ S ederajat semester I sampai dengan V mata pelajaran sesuai jurusan Prodi yang dioperasionalkan rata-rata 80 sesuai struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan. 

8. Memiliki Intelligence Quotient (IQ) minimal 120 (dilaksanakan oleh panitia dengan menunjuk lembaga yang sudah terakreditasi ). 9. Usia maksimal 20 tahun saat pembukaan pendidikan (1 September 2026). 

10. Memiliki tinggi badan minimal laki-laki 163 cm dan perempuan 157 cm, serta berat badan proporsional dengan menyertakan surat keterangan dari RS Pemerintah, RS TNI/Polri setempat yang ditandatangani oleh Dokter. 

11. Mampu mengoperasikan komputer (aplikasi internet dan Microsoft Office ). 

12. Bersedia menandatangani surat perjanjian sebagai Kadet Mahasiswa tentang hak dan kewajiban sebagai Kadet 

13. Mahasiswa Universitas Pertahanan RI bersedia menandatangani Surat Pernyataan yang meliputi: 

Surat Pernyataan Bersedia menjadi Kader Intelektual Bela Negara dan Komponen Cadangan.

Bersedia untuk Tidak Menikah dan Tidak Hamil selama mengikuti pendidikan. 

Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain dan Tidak Akan Menerima Beasiswa Lain selama mengikuti Pendidikan. 

14. Melampirkan surat persetujuan orangtua/wali untuk mengikuti pendidikan di Universitas Pertahanan RI. 

15. Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan di Universitas Pertahanan RI.

16. Penyetaraan ijazah dan nilai dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bagi lulusan SMA/sederajat dari luar negeri atau lulusan Sekolah Internasional di dalam negeri. 

17. Memiliki jiwa kejuangan yang tinggi menjadi kader bela negara dan bersungguh-sungguh untuk mendaftar menjadi calon Kadet Mahasiswa Unhan RI, dan apabila gagal, setelah dinyatakan diterima sebagai Kadet Mahasiswa Unhan RI yang telah melaksanakan Pembukaan Pendidikan diwajibkan mengembalikan biaya seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan biaya operasional pendidikan yang telah dikeluarkan kepada negara. 

Persyaratan Khusus

Ada syarat khusus yang harus diperhatikan siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat: SMA/Sederajat 

Program Studi Sarjana Kedokteran: 

Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Farmasi: 

Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Matematika: 

Nilai rapor semester V untuk Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 

Program Studi Sarjana Kimia:

Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Fisika:

Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Biologi:

Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Informatika:

Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Teknik Elektro:

Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Teknik Mesin:

Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Teknik Sipil:

Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

Program Studi Sarjana Rekayasa Sumber Daya Air:

Nilai rapor semester V untuk Fisika, Matematika, dan Biologi minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 


Baca juga