KPK
Salah seorang tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. Menurut KPK, PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap itu, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.Daftar TersangkaTersangka penerima suap/gratifikasi:- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.Tersangka pemberi:- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP. (*)
Baca juga
- Awal Juni 2026, Dosen Muda dan Pengurus JOIN Bantaeng, Firmansyah Koesyono Efendi Promosi Doktor di Bali
- Viral Partai Kecoa di India, Didirikan Sarjana Lulusan Amerika Serikat, Ada Syarat Unik untuk Jadi Anggota
- Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Bawa Al Nassr Juara Liga Arab Saudi 2025-2026, Kampiun di Empat Liga
- 9 WNI yang Sempat Ditahan Israel Tiba di Turkiye, Ditendang dan Dipukul, Ini Daftar Namanya
- Timnas Jerman Rilis 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026, Kiper Neuer Batal Pensiun, Ini Daftar Lengkapnya