KPK

Salah seorang tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. 

Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. 

Menurut KPK, PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. 

Berbekal suap itu, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,

- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,

- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP

- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP. (*)


Baca juga