LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (10/1/2026).Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah dan valuta asing."Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi media.Selanjutnya, ke-8 orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan para pihak itu sebagai tersangka dugaan korupsi atau tidak. Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan pegawai pajak Jakarta Utara dalam operasi itu. "Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara," kata Fitroh ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/1).Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tapi, Fitroh belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus itu.
Respon Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tanggapan mengenai pegawai pajak di Jakarta Utara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).