LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Pembukaan seleksi PPPK ini diumumkan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 lalu.Pendaftaran resmi dimulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id. Sebanyak 500 formasi PPPK yang dibuka. Terdiri atas 242 formasi sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, 82 formasi untuk Perencana Ahli Pertama, 108 formasi untuk Penata Layanan Operasional, 66 formasi untuk Pengelola Layanan Operasional, dan 2 formasi untuk Apoteker Ahli Pertama.KemenHAM menegaskan proses seleksi ini tidak dipungut biaya (gratis) dan meminta pelamar hati-hati penipuan yang menjanjikan kelulusan.
Persyaratan Umum Pendaftar:1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat melakukan pendaftaran.3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.4. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.5. Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, PPPK, TNI, atau Polri.6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.7. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.8. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.10. Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.11. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Persyaratan Khusus Pendaftar:1. Formasi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli PertamaPelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.
2. Formasi Perencana Ahli PertamaPelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Formasi Apoteker Ahli Pertamaa. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.