Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

LITERASI-ONLINE.COM - Pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia. 

Putusan majelis hakim dibacakan melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026).

Salinan amar putusan PA Bandung telah disampaikan kepada pihak penggugat (Atalia) maupun tergugat (Ridwan Kamil). 

Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, PA Bandung telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Dijelaskan, putusan sidang cerai itu dibacakan secara ecourt atau elektronik pada Rabu (7/1/2026).

"Perkembangannya untuk hari ini agendanya penjatuhan putusan. Namun karena perkara ini didaftar secara ecourt, maka pemeriksaan dan putusanya melalui elektronik, yang intinya gugatan yang diajukan inisial AT ke RK yang pada pokoknya gugatannya dikabulkan," jelas Ikhwan. 

Perkara perceraian ini didaftarkan pada Desember 2025 dan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku di PA Bandung. 

Seiring berjalannya persidangan, majelis hakim PA Bandung menjadwalkan pembacaan putusan secara elektronik, sebagaimana praktik yang kini lazim diterapkan dalam penanganan perkara perdata tertentu. 

Ridwan Kamil membenarkan putusan perceraian itu melalui pernyataan tertulis. 

Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral atas berakhirnya rumah tangganya dengan Atalia Praratya. 


Baca juga