Jakkaphong Jakrajutatip
LITERASI-ONLINE.COM - Kontes kecantikan dunia Miss Universe kembali menjadi sorotan internasional setelah pemilik lisensi acara ini, Jakkapong “Anne” Jakrajutatip, divonis hukuman dua tahun penjara tanpa penangguhan dalam kasus penipuan di Thailand. Hukuman penjara Jakkapong “Anne” Jakrajutatip menambah panjang daftar kontroversi yang membayangi organisasi Miss Universe dalam beberapa bulan terakhir. Bangkok Post memberitakan, putusan hukuman penjara 2 tahun itu dijatuhkan oleh Pengadilan Bangkok South Kwaeng pada Jumat (26/12/2025) waktu setempat. Jakrajutatip dikabarkan tidak hadir dalam persidangan itu dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun, otoritas peradilan Thailand sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan menyatakan Jakrajutatip berisiko melarikan diri ke luar negeri. Jakrajutatip adalah seorang transgender yang merupakan pengusaha asal Thailand. Ia merupakan pendiri JKN Global Group yang menjadi salah satu pemilik Miss Universe Organization. Miss Universe Organization yang membawahi kontes kecantikan sejagat itu "dibeli" oleh Jakapong Jakrajutatip, taipan transgender asal Thailand. Kepemilikan Miss Universe Organization beralih dari IMG, perusahaan hiburan Amerika Serikat (AS), kepada Jakapong dalam transaksi bernilai 20 juta dollar AS atau setara Rp314 miliar.Kasus Penipuan Jakapong Jakrajutatip dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi obligasi korporasi senilai 30 juta baht atau sekitar Rp 13,5 miliar.
Baca juga