Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)5. Pelaksana Pelindungan JemaahSurat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan DisabilitasSurat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)SK Kepegawian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)Aturan Surat Rekomendasi:Surat rekomendasi dapat ditandatangani oleh:Ketum Umum Ormas Islam tingkat pusatPejabat Eselon I Kemenhaj/KemenagPejabat Eselon I K/L terkaitKepala lembaga negara tingkat pusatKepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota PolriAspers Panglima TNI bagi anggota TNIRektor/ pembantu rektor PTKI negeri/swastaKetua STAI negeri/swastaPimpinan pondok pesantren berizin di Kemenag
Ketentuan Tambahan:Seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya (gratis)NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaranKesalahan dokumen menjadi tanggung jawab pesertaKeputusan panitia bersifat final
Cara Daftar Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi
petugas.haji.go.id. (*)