Kebakaran hebat melanda gedung apartemen 32 lantai di Wang Fuk Court, distrik utara Tai Po, Hong Kong pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.41 waktu setempat. (Foto: HKFP)

"Dari hasil koordinasi intensif KJRI Hong Kong dengan Hong Kong Police Force (HKPF), diperoleh informasi hingga saat ini, 2 orang WNI dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka," kata Kemlu dalam pernyataan resminya, Kamis (27/11).

Kemlu mengatakan, baik korban tewas maupun korban luka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemlu RI menyebut KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan pihak terkait lainnya untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan pendampingan lanjutan kepada WNI yang terdampak.

Termasuk penyediaan tempat singgah sementara dan logistik pada gedung KJRI Hong Kong.

"KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga WNI terdampak guna menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam serta memberikan kejelasan informasi sekaligus menginformasikan langkah penanganan selanjutnya," jelas Kemenlu. 

KJRI juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan agen ketenagakerjaan setempat guna pengurusan repatriasi jenazah serta hak-hak terkait.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Eksekutif Kota Hong Kong, John Lee menjelaskan, prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan warga yang masih terjebak dalam gedung. 

Sebab, apartemen di Wang Fuk Court ini memiliki 2.000 unit hunian yang tersebar dalam delapan gedung yang berdampingan.

Prioritas kedua, memberikan dukungan kepada korban yang terluka. 

Prioritas ketiga, memberikan dukungan dan pemulihan bagi korban serta penghuni apartemen. 

Tangkap 3 Orang

Dalam kasus kebakaran hebat ini, polisi menangkap 3 orang sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. 

Ketiganya merupakan eksekutif perusahaan konstruksi apartemen. 

Dua di antaranya berposisi direktur perusahaan dan seorang lainnya adalah konsultan bangunan. 

Polisi menilai, ketiganya sangat lalai saat melakukan renovasi besar-besaran pada bangunan apartemen dengan memasang perancah bambu. 

Keputusan memasang perancah bambu dinilai tidak mempertimbangkan keamanan penghuni apartemen jika terjadi kebakaran. 

Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga menemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar pada renovasi gedung apartemen ini.

Polisi juga menemukan jaring dan bahan pelindung di bagian luar gedung yang tidak tahan api. (*)



Baca juga