LITERASI-ONLINE.COM - Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, yang baru terpilih pada Oktober 2025 lalu, membuat kebijakan penting.Ia berencana merevisi undang-undang remunerasi pegawai pemerintah untuk memangkas gaji para anggota kabinet, termasuk dirinya sendiri. Rencana pemotongan gaji pejabat negara itu akan dibahas pekan ini.Salah satu pokok pembahasannya adalah penghentian pembayaran tunjangan tambahan bagi perdana menteri dan para menteri anggota kabinet.Selama ini, perdana menteri dan para menteri mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok anggota parlemen. Kebijakan ini menjadi upaya Takaichi menunjukkan komitmen reformasi pemerintahan seperti janjinya selama ini.Sekaligus menjawab tuntutan publik Jepang agar gaji pejabat tinggi negara dikurangi atau dipangkas. Salah satu partai koalisi pendukung Takaichi yakni Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party atau Nippon Ishin no Kai), mendukung penuh kebijakan itu. Sebab, partai ini memang sudah sejak lama mendorong reformasi yang bertujuan menghapus berbagai keistimewaan anggota parlemen. “Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar para anggota kabinet tidak menerima gaji yang melebihi anggota parlemen,” jelas Takaichi, seperti diberitakan The Japan Times, Sabtu (8/11/2025). Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengungkapkan, anggota parlemen Jepang saat ini menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta yen atau sekitar Rp 140 juta (dengan kurs Rp 108,70 per yen). Perdana menteri mendapatkan tambahan 1,152 juta yen (sekitar Rp 125,9 juta).Sedangkan para menteri kabinet menerima tambahan 489 ribu yen (sekitar Rp 53,5 juta). Sambil mengupayakan revisi aturan, saat ini sang perdana menteri sudah lebih dulu mengembalikan 30 persen dari gaji bulanannya.Sedangkan para menteri menerima pemotongan gaji 20 persen. Artinya, tunjangan tambahan yang diterima perdana menteri kini efektif hanya sekitar 390 ribu yen dan 110 ribu yen bagi menteri kabinet. (*)