KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. 

Penggeledahan berlangsung dua hari, yakni Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).

KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina. 

Penggeledahan rumah dinas Gubernur Kalbar dan rumah dinas Bupati Mempawah itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media, Jumat (26/9/2025). 

Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan demi mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah. 

Ia menambahkan, pada Jumat (26/9/2025) hari ini, penyidik KPK melanjutkan kegiatan berupa pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di kantor Polda Kalbar.

Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. 

Terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada (30/4/2025) lalu. 

Namun, ketika itu belum mengungkapkan identitas ketiga tersangka. 

Tessa Mahardhika menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. 

Hasilnya, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen. (*)



Baca juga