Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital saat ini membuka lowongan untuk menjadi Pandu Literasi Digital Tahun 2025.

Pendaftaran dibuka hingga 28 September 2025.

Lowongan menjadi Pandu Literasi Digital ini terbuka bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang, baik dari segmen pendidikan, pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.

Kegiatan Seleksi Pandu Literasi Digital merupakan tahap awal dari tiga rangkaian tahap rekrutmen Pandu Literasi Digital yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025.

Tujuan kegiatan ini untuk membekali calon Pandu Literasi Digital dengan pemahaman konseptual dan kompetensi praktis literasi digital yang berlandaskan pada empat pilar literasi digital, yaitu Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Nantinya, Pandu Literasi Digital yang telah dibekali diharapkan mampu menjalankan peran dan tugas mengedukasi literasi digital masyarakat hingga level akar rumput.

Persyaratan Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun

Pendidikan minimal S1 untuk semua segmen (khusus segmen pelaku usaha minimal D3)

Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik

Memiliki perangkat digital (smartphone/laptop) dan akses internet

Diutamakan menguasai Google Workspace (docs, forms, sheets) dan aplikasi digital lainnya

Memiliki komitmen sosial terhadap pendidikan komunitas

Aktif atau berminat pada kegiatan literasi, edukasi, komunitas, atau relawan

Memahami konsep dan praktik literasi digital (cakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital)

Bersedia mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan pelatihan

Bersedia menjadi Pandu Literasi Digital minimal 6 bulan secara fleksibel

Telah mengikuti atau bersedia mengikuti pelatihan literasi digital dari Kementerian Kominfo (dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan)

Tidak berstatus sebagai pengurus/anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pernyataan)


Baca juga