Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka Rp 1 triliun itu merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenag RI dan kantor pihak swasta (agen travel).Menurut Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000.Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota untuk Indonesia.Asep menjelaskan, tambahan kuota haji itu seharusnya dibagi berdasarkan aturan yang berlaku yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen bagi kuota haji khusus.Tapi, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota itu justru dibagi 50-50.Sebanyak 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Menurut KPK, pembagian 50-50 persen itu merupakan perbuatan melawan hukum, sebab tidak sesuai aturan. Dalam kasus ini, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang.Ketiganya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang lainnya dari pihak swasta FHM. (*)