LITERASI-ONLINE.COM - Seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025-2030 segera dibuka. Anggota Baznas periode 2020-2025 akan mengakhiri masa tugas pada Desember 2025. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan seleksi calon anggota Baznas untuk melanjutkan pengelolaan badan ini. Sebelum seleksi dibuka, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Baznas dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, regulasi ini untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” katanya Rabu (13/8/2025), dilansir dari website
Kemenag.go.id.Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Abu menjelaskan, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat Calon Anggota Baznas Berusia minimal 40 tahunBerpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal lulusan SMA sederajat)Beragama Islam, sehat jasmani dan rohaniTidak menjadi anggota partai politik