Seleksi tenaga pengajar bahasa Indonesia di luar negeri.
LITERASI-ONLINE.COM - Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI saat ini membuka seleksi calon Tenaga Pengajar BIPA untuk Luar Negeri Tahun 2025. Pendaftaran berlangsung hingga 31 Agustus 2025.Pendaftar yang lolos seleksi akan menjadi Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) ini akan menjadi duta bahasa negara dalam pelaksanaan diplomasi kebahasaan. Mereka mendukung penginternasionalan bahasa Indonesia melalui fasilitasi pembelajaran BIPA untuk luar negeri.Pendaftar dapat memilih maksimal 4 pilihan negara tujuan dengan mempertimbangkan kriteria khusus.Sebagai misal, kriteria khusus pengajar BIPA untuk Bulgaria yakni memiliki keterampilan seni, khususnya seni tari, diutamakan mampu berbahasa Bulgaria, dan berpendidikan minimal S2 jurusan bahasa dan sastra. Adapun syarat umum pendidikan pengajar BIPA untuk luar negeri yakni minimal lulusan S1.Sesuai Pengumuman Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra No 0903/I4/BS.02.01/2025, berikut ini syarat pendaftar dan jadwal seleksi:Syarat Pengajar BIPA untuk Luar Negeri 2025WNI, sehat jasmani dan rohaniUsia 24-50 tahun pada 1 Januari 2025Pendidikan minimal S1, diutamakan dari jurusan bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun nonkependidikanMemiliki pengalaman mengajarkan BIPAMahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) AdaptifMampu berbahasa Inggris tulis dan lisan serta mampu berbahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran/tujuanMemiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang IndonesiaMemiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasiMahir memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasiDiutamakan memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/atau kontemporer IndonesiaBerkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapTidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif berbahaya lainnyaPendaftar yang sudah bekerja di lembaga pemerintah mendapat izin dan rekomendasi dari atasan langsungTidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia seleksi (pansel)
Baca juga