Seleksi tenaga pengajar bahasa Indonesia di luar negeri.

LITERASI-ONLINE.COM - Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI saat ini membuka seleksi calon Tenaga Pengajar BIPA untuk Luar Negeri Tahun 2025. 

Pendaftaran berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pendaftar yang lolos seleksi akan menjadi Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) ini akan menjadi duta bahasa negara dalam pelaksanaan diplomasi kebahasaan. 

Mereka mendukung penginternasionalan bahasa Indonesia melalui fasilitasi pembelajaran BIPA untuk luar negeri.

Pendaftar dapat memilih maksimal 4 pilihan negara tujuan dengan mempertimbangkan kriteria khusus.

Sebagai misal, kriteria khusus pengajar BIPA untuk Bulgaria yakni memiliki keterampilan seni, khususnya seni tari, diutamakan mampu berbahasa Bulgaria, dan berpendidikan minimal S2 jurusan bahasa dan sastra. 

Adapun syarat umum pendidikan pengajar BIPA untuk luar negeri yakni minimal lulusan S1.

Sesuai Pengumuman Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra No 0903/I4/BS.02.01/2025, berikut ini  syarat pendaftar dan jadwal seleksi:

Syarat Pengajar BIPA untuk Luar Negeri 2025

WNI, sehat jasmani dan rohani

Usia 24-50 tahun pada 1 Januari 2025

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari jurusan bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun nonkependidikan

Memiliki pengalaman mengajarkan BIPA

Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif

Mampu berbahasa Inggris tulis dan lisan serta mampu berbahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran/tujuan

Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang Indonesia

Memiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasi

Mahir memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi

Diutamakan memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/atau kontemporer Indonesia

Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif berbahaya lainnya

Pendaftar yang sudah bekerja di lembaga pemerintah mendapat izin dan rekomendasi dari atasan langsung

Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia seleksi (pansel)


Baca juga