KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe C ke B. (foto: jawapos.com)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025). 

Abdul Azis diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem.

Tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk Pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Ageng Dermanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Deddy Karnady, pihak swasta dari PT PCP.

Arif Rahman, pihak swasta dari PT PCP. 

Penetapan kelima tersangka disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). 

Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca: KPK Sebut Kasus Kuota Haji 2024 Naik ke Tahap Penyidikan, Akan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil

Sedangkan tersangka yang diduga memberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Anggaran Rp126,3 Miliar

Anggaran proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. 

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan. 


Baca juga