Agustus 2025
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Rabu, 7 Agustus 2025. Adanya cuti bersama pada 18 Agustus menjadi tambahan baru hari libur dalam kalender libur nasional tahun 2025.Sekaligus memperpanjang masa akhir pekan dalam momentum Hari Kemerdekaan RI yang tahun ini jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. SKB cuti bersama 18 Agustus merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan), dan SKB Nomor 2 Tahun 2024 (Kementerian PAN-RB). Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.Menurut Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, keputusan penetapan cuti bersama ini untuk memberikan waktu yang lebih luas bagi masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan ke-80 RI. Pemerintah berharap, masyarakat dapat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.Pemerintah juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan HUT Kemerdekaan RI seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta kegiatan kebudayaan dan edukatif. Dengan tambahan cuti pada Senin, 18 Agustus 2025, maka warga Indonesia dapat menikmati akhir pekan yang panjang mulai Sabtu, 16 Agustus 2025 hingga Senin, 18 Agustus 2025. Pemerintah menilai, libur tiga hari ini berpotensi mendorong peningkatan mobilitas masyarakat yang berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Baca juga