KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) hari ini.Pemeriksaan Yaqut Cholil terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pemanggilan Yaqut Cholil ketika dikonfirmasi media, Rabu (6/8/2025). Dalam keterangan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, keterangan Yaqut Cholil sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. Menurut Asep Guntur, surat panggilan sudah dikirimkan kepada Yaqut Cholil sejak dua pekan lalu.Dalam kasus kuota haji 2024 ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari travel agent, pejabat dari Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Beberapa waktu lalu, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 akan segera naik ke tahap penyidikan. KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Asep menjelaskan, pemerintah Indonesia awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji. Hasilnya, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji. Pembagian tambahan kuota haji itu yang diduga bermasalah. Sebab, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Tapi, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota haji dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen untuk reguler dan khusus. KPK menduga, ada keuntungan yang diambil dari pembagian kuota haji khusus itu. (*)
Baca juga